Rabu, 8 April 2026

Dicambuk 100 Kali, Pasangan Zina Gemetar Menahan Sakit

Pasangan nonmahram yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021)...

Editor: Muliadi Gani
FOTO:PROHABA/RAHMAD WIGUNA
Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minta diberi kesempatan untuk minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanitanya, Sum, dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. 

PROHABA, KUALASIMPANG - Pasangan nonmahram yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).

Eksekusi itu dilakukan terhadap pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021, sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang saat berduaan di celah pintu masuk ke Taman Kualasium yang berada di seputaran Gedung Olahraga (GOR) Aceh Tamiang pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Padahal, masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Baca juga: Berduaan di Depan GOR, PNS dan Honorer Dicambuk 100 Kali

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan, total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021. Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebelas orang. (mad)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved