Iqbal menjelaskan, aturan ini mencakup, pelaksanaan takbiran pada malam lebaran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian, memutus mata rantai wabah serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dari wabah Covid-19 saat pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Ini sifatnya untuk kebaikan kita semua, sehingga ibadah yang kita laksanakan berjalan lancar dan yang terpenting kita juga terhindar dari wabah yang terus menghantui kita dalam dua tahun terakhir," ujar Iqbal pada Rabu, 23 Juni 2021.
Iqbal menjelaskan, aturan ini mencakup, pelaksanaan takbiran pada malam lebaran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban.
Secara keseluruhan, dalam setiap kegiatan tersebut, setiap orang diminta untuk mengindahkan protokol kesehatan.
Baca juga: Ditemukan 40 Varian Virus Corona Delta Plus yang Lebih Mudah Menular di India
Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Iqbal, takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan syarat yang hadir hanya 10 persen dari kapasitas tempat serta dapat disiarkan secara virtual, dan sementara takbir keliling ditiadakan.
Kakanwil melanjutkan, shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di masjid, musala, atau lapangan yang berada di luar zona merah dan orange, sedangkan untuk daerah yang masuk dalam zona merah dan orange pelaksanaannya dapat ditiadakan.
Ia mengatakan, ada sejumlah aturan yang juga harus diindahkan oleh pengurus masjid atau musala dan jamaah saat pelaksanaan shalat Idul Adha.
Di antaranya, pengurus masjid memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik, pengurus masjid menggunakan alat pengukur suhu tubuh untuk mengukur suhu tubuh jamaah, jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi 50 persen kapasitas masjid, musala atau lapangan sehingga dapat dilakukan pembatasan jarak.
Kemudian, jamaah yang lanjut usia, kurang sehat atau baru dalam perjalanan dilarang mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan, dilarang berjabat tangan atau kontak fisik usai ibadah.
Selanjutnya, khatib diminta menggunakan masker atau faceshield serta mempersingkat khutbah, dan jamaah diminta membawa perlengkapan salat masing-masing.
Baca juga: Lima Cara Ampuh Cegah Efek Samping Setelah Vaksin Covid
"Pihak pengurus masjid kita minta untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 di daerah masing-masing menyangkut dengan ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban, sehingga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik," katanya.