Pelapor menyebutkan, pada Rabu (28/07/2021) anaknya meminta izin dari ibunya (Nilawati) untuk pergi ke sebuah warung di Desa Lueng Daneun, Peusangan Siblah Krueng, tapi sampai dengan saat laporan dibuat ke Polres Bireuen tanggal 02 Agustus 2021 anaknya juga belum pulang ke rumah.
Kasat Reskrim menambahkan, begitu ada temuan mayat tim identifikasi segera ke lokasi dan melihat kondisi mayat serta barang bukti berupa pakaian.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH memerintahkan langsung agar diselidiki dan diusut sampai tuntas terhadap kasus tersebut.
Kerja keras waktu itu membuahkan hasil, satu orang tersangka ternyata sudah ditangkap aparat penegak hukum Polres Langkat, karena tersangkut kasus narkotika.
Tim penyidik berangkat ke Langkat dan akhirnya diketahui PPS sebagai salah seorang tersangka pencurian sepeda motor dan juga membunuh korban.
Berdasarkan keterangan dari PPS, maka dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka lainnya berinisial AR. Tersangka kedua ini ditangkap di Langkat.
Setelah keduanya ditangkap, Polres Bireuen harus menunggu hasil DNA. Saat hasil DNA keluar dan ternyata benar sampel darah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya sudah mengakui perbuatannya. (yus)