Kriminal

Radiah Dibunuh Suaminya Sendiri, Jenazah Wanita yang Ditemukan di Sungai

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MH (62) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Radiah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022).

PROHABA.CO, IDI - Pembunuh Radiah (49), wanita yang mayatnya ditemukan di sungai belakang rumah korban akhirnya ditangkap.

Pembunuh korban yang ditangkap tak lain adalah suaminya sendiri berinisial MH (62), Sabtu (22/1/2022).

Untuk diketahui, Radiah warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Kamis (20/1/2022) pagi.

Setelah dilakukan pencarian oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan tim SAR, jenazah korban ditemukan pada Jumat (21/1/2022) pagi di sungai belakang rumah korban.

Setelah jenazah korban ditemukan saat itu, langsung dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

Baca juga: Usai Behubungan Badan, Suami Bunuh istri karena Emosi Korban Selingkuh

Sementara suami korban (pelaku) saat itu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh petugas terkait istrinya hilang.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku (suami korban) saat memberikan keterangan kepada petugas piket berbelit-belit dan berubah-ubah.

Karena janggal, ungkap Kasat Reskrim, petugas lalu melakukan interogasi secara intens.

Selain itu, keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Selanjutnya pada Sabtu (22/01/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, penyidik melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatannya dan lalu diamankan.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melihat istrinya tidak ada di kamar. Kemudian, pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain Hp.

Baca juga: Gegara Cemburu, Suami Bunuh Istri dengan Pisau Dapur

Pelaku yang curiga langsung menghampiri korban dan bertanya kenapa belum tidur dan gelisah sekali.

Tetapi korban saat itu tidak menghiraukan pertanyaan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan marah.

“Kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul korban di bagian wajah hingga korban terjatuh.

Kemudian pelaku memeriksa korban dan sudah tidak bernyawa, pelaku panik, dan menggendong korban dan membawanya ke sungai untuk menghilangkan jejak seolah-olah korban hilang,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menambahkan, hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.(c49)

Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Ingin Bercinta, Kesal Karena Disebut Tak Mampu Beri Kepuasan di Ranjang

Baca juga: Dapat Peran Jadi Teroris, Begini Cara Iwa K Mendalami Karakter, Belajar Langsung ke Penjara

Baca juga: Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga