Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Mirala, menyampaikan bahwa pendeportasian dilakukan karena para WN Iran itu tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan Indonesia, khususnya terkait masa izin tinggal di wilayah negara.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi lima Warga Negara (WN) Iran yang merupakan awak kapal Khorramshahr Express, pada Jumat (15/8/2025).
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini dilakukan karena kelima warga asing tersebut telah overstay dan tidak mampu membayar denda yang ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Mirala, menyampaikan bahwa pendeportasian dilakukan karena para WN Iran itu tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan Indonesia, khususnya terkait masa izin tinggal di wilayah negara.
“Mereka berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Selain itu, karena tidak mampu membayar denda administratif, maka kami mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muchsin saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, menambahkan bahwa kelima awak kapal tersebut telah dipulangkan ke negara asal menggunakan alat angkut milik mereka sendiri.
“Tak hanya dideportasi, mereka juga dikenai penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” jelas Ibnu.
Pihak Imigrasi Sabang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Sabang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian, serta menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Indonesia.
“Pengawasan rutin ini penting untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi regulasi dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Ibnu.(*)
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Swiss, Gegara Overstay 164 Hari
Baca juga: 152 WNI Overstayer Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas PMI Nonprosedural Tiba 1 Mei
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Overstay, Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News