PROHABA.CO, BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Kamis (17/3/2022) mengamankan seorang pria berinisial Ik bin Af (28), warga salah satu desa di Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, atas dugaan tindak pidana dalam kasus ditemukan jasad bayi di sumur Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Rabu (16/03/2022).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike HardyWirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit Identifi kasi, Aipda Asrul Azwan kepada Prohaba, Kamis (17/3/2022) mengatakan, terkait temuan bayi di dalam sumur itu, seorang pemuda telah diamankan.
Kasat Reskrim mengatakan, sejak ditemukan ceceran darah di jembatan, tim Satreskrim Polres Bireuen langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, warga menemukan satu jasad bayi dalam sumur fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan, Selatan.
Baca juga: Bayi Lahir Berat Badan Rendah Berisiko Hipertensi dan Diabetes saat Dewasa
Tim penyelidik pun mengembangkan dan ikut memintai keterangan sejumlah saksi termasuk seorang wanita di bawah umur yang baru saja melahirkan dan dalam perawatan di RSUD dr Fauziah Bireuen.
Berdasarkan keterangan para saksi, bukti yang ditemukan dan juga temuan bayi maka mengarah kepada seorang pria yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut.
Saat kejadian yang diawali temuan ceceran darah dan jatuhnya sejumlah orang ke sungai, pria tersebut menghilang dan sempat melarikan diri ke salah satu kabupaten di Aceh.
Namun, berkat bujukan keluarga, pemuda itu pulang ke rumah orang tuanya dan menyerahkan diri.
“Pelaku dijemput di rumahnya di salah satu desa kawasan Peusangan Siblah Krueng,” kata Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan sementara, pemuda Ik mengakui bahwa bayi yang ditemukan di dalam sumur itu dia yang buang.
Bayi tersebut lahir dari seorang wanita di bawah umur yang merupakan pacarnya.
Baca juga: Bayi Dibuang di Semak, Warga Jeunieb Heboh
Merunut ke belakang, berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (14/3/2022) seorang wanita masih di bawah umur ke luar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor (sepmor).
Saat akan ke luar rumah, ia memberitahukan kepada kedua orang tua bahwa ia tidak sekolah hari itu dikarenakan sakit perut.
Selanjutkan, sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Desa Awe Geutah, Peusangan Siblah Krueng menemukan satu unit sepmor yang sedang terpakir di dekat Sungai Krueng Peusangan.
Temuan sepmor tersebut menimbulkan tanda tangan masyarakat, sehingga masyarakat sekitar berusaha mencari tahu siapa pemiliknya.
Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa sepmor tersebut dikendarai oleh seorang wanita yang masih di bawah umur.
Namun, wanita tersebut tak bisa lagi dihubungi atau hilang kontak (komunikasi) dengan pihak keluarganya.
Baca juga: Bayinya Dibawa Kerabat, Seorang Ibu Diminta Tebusan Rp 25,3 Juta
Selanjutnya, dengan melihat adanya kejanggalan yakni ditemukannya sepmor tanpa pengendara dan juga ceceran darah di lantai jembatan, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Peusangan dan Polres Bireuen.
Tim dari Polsek Peusangan dan juga Polres Bireuen pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pemuda Ik mengakui bahwa dialah yang membuang bayi tersebut yang terlahir dari rahim kekasihnya.
Tujuan tersangka membuang bayi tersebut diduga untuk menghilangkan jejak hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar yang masih di bawah umur.
Tersangka diduga melemparkan bayi hasil hubungan di luar nikah itu ke dalam sumur MCK Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan.
Perbuatan tersebut, menurut penyidik, melanggar Pasal 341 juncto Pasal342 juncto Pasal 55 KUPidana.
Polisi telah mengamankan barang bukti kasus ini berupa satu unit sepmor Supra warna hitam, baju warna biru milik wanita yang melahirkan bayi itu, kain sarung, dan satu unit handphone merek Samsung. (yus)
Baca juga: Janjikan Bayinya Laki-laki, Dukun Pakistan Tancapkan Paku ke Kepala Wanita Hamil
Baca juga: Warga Ranto Peureulak Temukan Bayi Laki-Laki di Kantin Sekolah, Sudah Dikerubuti Semut
Baca juga: KPK Setor Rp 2,2 M dari 2 Terpidana Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara