Kriminal

Pernyataan Cinta Tak Ditanggapi, MR Habisi Perempuan Idamannya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembunuhan, tempat kejadian perkara

PROHABA.CO, UNGARAN - Seorang pria di Kabupaten Semarang tega membunuh teman perempuannya.

Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi Rabu (23/3) di sebuah gubuk yang berada di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

"Tersangka MR (49) selama ini tinggal di gubuk tersebut, meski dia beralamat di Kabupaten Sukoharjo," kata Yovan, Rabu (30/3).

Yovan mengatakan, MR selama enam bulan terakhir ini menaruh hati terhadap seorang perempuan berinisial SM (38), warga Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Seorang Pria Tapteng Tikam Ibu Rumah Tangga karena Kesal Cintanya Ditolak

Namun, ungkapan cinta dari MR tidak ditanggapi SM.

Kemudian, Rabu (23/3) pukul 08.00 WIB, SM mendatangi gubuk MR.

Saat itu, MR menasihati SM agar tak sering keluar malam, karena hal itu membuatnya curiga dan cemburu.

"Namun, oleh korban dijawab, jangan terlalu mengurusi karena antar mereka belum ada ikatan atau status hubungannya belum jelas," kata Yovan.

Jawaban itu membuat MR emosi dan menampar SM.

Karena kerasnya tamparan tersebut, SM pun pingsan.

Keadaan tersebut dimanfaatkan MR untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca juga: Gegara Cinta Ditolak, Guru TK di OKU Timur Disiram Air Keras Oleh Seorang Pria

Setelah tersadar, MR memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditarik, lalu diseret hingga korban kejang-kejang kehabisan napas dan meninggal dunia.

"Pada saat ditemukan saksi-saksi, kondisi korban tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, bibir membiru dan hanya berdua dengan tersangka di gubuk," kata Yovan.

Menurut Yovan, dari hasil otopsi diketahui ada luka di wajah, bibir, memar di leher dan lecet di kemaluan korban.

"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkap dia.

Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," ujar Yovan.(kompas.com)

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Diduga Dibunuh Kekasih

Baca juga: Seorang Calon Kades Dibunuh Secara Sadis di Depan Istri dan Anak

Baca juga: Polisi Tangkap Janda Yang Live Tanpa Busana di kamar Mandi, Raup Untung Puluhan Juta