Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.
"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(*)
Baca juga: Ibu Kandung Paksa Anak Gadis Berhubungan dengan Ayah Tiri
Baca juga: Saat Kuliah Online Mahasiswi Ini Berbuat Tak Senonoh, Pihak Kampus Beri sanksi
Baca juga: Seorang Driver Online di Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siswi SMA di Garut Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan,