"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.
Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.
Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.
"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.
"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Polisi,