Kriminal

Seorang Pria Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun.

PROHABA.CO, TULUNGAGUNG – Pria MT (43) melakukan tindakan asusila terhadap anak t i rinya sehingga warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu ditangkap polisi.

Atas perbuatan tercelanya terhadap DY yang masih berusia 12 tahun, MT ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).

Pria ini bahkan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan di MapolresTulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang sedang melakukan adegan orang dewasa seorang diri, Minggu (15/5/2022). Kaget dengan perilaku DY, sang ibu berusaha mengorek penjelasan darinya.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri

“Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.

Bahkan, dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya,” ungkap Iptu M Anshori.

Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

“Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.

Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur,” sambung Iptu M Anshori.

Baca juga: Polisi India Diduga Rudapaksa Korban Pemerkosaan Bergilir

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022).

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang- barang yang diinginkan korban.

“Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang dia perbuat terhadap DY kepada siapa pun,” tegas Iptu M Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunJatim.com)

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Tega Rudapaksa Anak Tirinya hinnga Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Seorang Driver Online di Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya

Baca juga: Sopir Diduga Tertidur Pulas Saat Mengemudi, 14 Penumpang Bus Tewas