Kasus

Lin Che Wei Bantu Perusahaan agar Peroleh Izin Ekspor Migor

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menyebut Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan oleh tiga perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (CPO).

PROHABA.CO, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menduga tersangka Lin Che Wei membantu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas agar mendapatkan izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Apalagi, Lin Che Wei juga diketahui berperan sebagai penghubung antara Kementerian Perdagangan dengan perusahaan terkait izin ekspor CPO.

"Yang melalui tersangka LCW, saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami, itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5) malam.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 121,985 Ton Migor ke Timor Leste

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Lin Che Wei juga membantu menerbitkan izin ekspor CPO ke pihak lain.

Kendati demikian, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya)," tuturnya.

Selain itu, Kejagung saat ini juga mendalami dugaan pemberian uang suap atau gratifikasi terhadap Lin Che Wei dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik," jelasnya.

Baca juga: Apa Peran Lin Che Wei yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng?

Diketahui, dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri ini, penyidik telah menetapkan total lima tersangka.

Selain Lin Che Wei, tersangka lainnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selanjutnya ada petinggi perusahaan terkait CPO yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada 19 April 2022.

Keempatnya diduga melanggar aturan soal kebijakan domestic market obligation (DMO).

(kompas.com)

Baca juga: Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Sudah 205 Sapi di Aceh Besar Terjangkit PMK

Baca juga: Ingin Menguasai Mobil Mewah, Satu Keluarga Bunuh Sopir Mobil Travel