Kasus

Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno

PROHABA.CO, JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan dan mengkritik keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena tidak memecat mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, langkah ini dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Polri.

ICW mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

“ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Prestasi Brotoseno Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan terkait prestasi Brotoseno dan identitas pihak yang memberi rekomendasi agar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak dipecat agar diungkap.

Hal itu merespons pernyataan Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyampaikan bahwa Brotoseno tidak dipecat berdasarkan rekomendasi atasannya serta berprestasi.

Baca juga: Napoleon Jadi Terpidana, Statusnya sebagai Perwira Polri Dipertanyakan

Kurnia Ramadhana menyerahkan surat permintaan penjelasan tentang big data 110 juta warga yang diklaim Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung agar pemilu 2024 ditunda.

Surat diserahkan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Bahkan, ICW juga meminta Polri memeriksa pihak yang memberikan rekomendasi itu khususnya terkait motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.

Senada dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa juga mempertanyakan prestasi apa yang telah diperbuat Brotoseno sehingga tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Terlebih, salah satu satu alasan Polri mempertahankan Brotoseno karena dianggap berprestasi di instansi Kepolisian.

“Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa?

Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada.

Pencuri kok, ini maling kok,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Alasan Ungkap Korupsi, Kasat Reskrim Takut-takuti Pejabat Daerah

Halaman
123