Untuk membunuh korban, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO.
Jika berhasil menjalankan misinya, maka JO dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.
JO pun melancarkan aksinya pada Senin (27/6/2022) malam.
Melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan, JO menembak korban dan kemudian ia kabur.
Baca juga: Sedang Meliput di Jenin, Wartawati Al Jazeera Tewas Ditembak Pasukan Israel
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Belawan Dirudapaksa dan Dibunuh Oleh Dua Pecandu Sabu
Polisi sudah menetapkan JO sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara PE masih diburu polisi dengan status buron.
"PE saat ini masih buron.
Kami sedang memburu PE," kata Kusumo.
Dari tangan JO, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Termasuk sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, jaket dan helm ojek online.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Tedje menyebut bahwa dari proyektil yang ditemukan bersarang dalam tubuh korban dan selongsong peluru berhasil diamankan saat olah TKP, diketahui bahwa peluru yang digunakan caliber 45.
“Dari tangan pelaku Jo ini kami juga menemukan 6 butir peluru.
Semua sudah diamankan,” kata Oscar.
Namun terkait jenis senjata api yang digunakan pelaku, Oscar menyebut bahwa pihaknya belum bisa menentukan.
“Untuk menentukan ini senjata organik, rakitan, atau pabrikan kita menunggu hasil labfor.
Nantinya akan diuji di labfor apakah senjata ini identik atau tidak,” teranganya.
(kompas.com)
Baca juga: Lima Tahun Tekuni Model Majalah Pria Dewasa, Oliolie: Biar Kayak Aura Kasih
Baca juga: Marak Tawuran Geng Motor, 9 Remaja Mabuk Diamankan
Baca juga: Baku Tembak Polisi Meksiko dengan Geng, 13 Orang Tewas