HW (18) seorang pemuda diringkus personel Satuan Narkoba Polres Mataram, setelah tertangkap membawa 1 kilogram ganja menggunakan sepeda motor listrik, Jumat (12/8/2022).
PROHABA.CO - HW (18) seorang pemuda diringkus personel Satuan Narkoba Polres Mataram, setelah tertangkap membawa 1 kilogram ganja menggunakan sepeda motor listrik, Jumat (12/8/2022).
Ternyata barang haram itu dipesan oleh HW via online setelah mendapat anjuran seorang rekannya.
Pelaku HW ditangkap di Jalan Baiturrahman, Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kota Mataram.
HW sendiri merupakan warga di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Setelah HW ditangkap, petugas mendapat informasi, dimana tersangka mengaku menyimpan ganja di lokasi kedua.
TKP kedua sendiri berlokasi di salah satu rumah di Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Pernyataan itu dijelaskan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di depan Satuan Narkoba Polresta Mataram, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Tim Gabungan Musnahkan 53.300 Batang Ganja Siap Panen di Lamteuba
Kapolresta Mustofa, turut didampingi Wakapolresta Mataram, Syarif Hidayat, Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, serta Kasi Humas, Iptu Siswoyo saat konferensi pers itu.
Menurut Mustofa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi itu menerangkan, ada paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja yang siap edar," jelasnya.
Bersama 1 kilogram ganja itu, petugas juga mengamankan, alat komunikasi serta sepeda motor listrik yang digunakan pelaku HW.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda motor listrik dengan membawa paket,” ucapnya.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Batu Itam Tapaktuan Diamankan, Ini Barang Bukti Yang Berhasil Disita Polisi
Ketika digeledah, HW kedapatan membawa paket ganja yang dibalut dengan celana panjang.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang melintas.
Dari hasil keterangan terduga, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya.
Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, teman pelaku dimaksud tidak berada di tempat.
Saat ini, rekan HW tersebut masih dalam pencarian.
"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok.
Baca juga: Polres Kerinci Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Bawa 12 Kg Ganja dari Aceh
Rekannya sendiri masih dalam pencarian, sehingga identitasnya belum dapat kami publis," jelas Mustofa.
Atas perbuatan ini, terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan terduga yang diamankan, bahwa ia baru mengenal ganja pada bulan Januari 2022 lalu.
Selanjutnya dia mengikuti ajakan rekannya, memesan ganja secara online.
Melihat hasil penyelidikan bahwa HW termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan.
Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
Pihak kepolisian tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat.
Baca juga: 74 Pengedar Ditangkap Bersama 145 Gram Sabu dan 15 Ribu Gram Ganja
"Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri," pungkas Mustofa.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Beli Ganja 1 Kilogram Secaca Online, Pemuda di Mataram Diciduk Polisi,
Baca juga: Polisi Musnahkan 101 Kg Ganja
Baca juga: Gunakan Jasa Pengiriman, Warga Aceh Ini Ditangkap Polisi karena Nekat Kirim Paket Ganja ke Bogor
Baca juga: Ganja dan Sabu Dimusnahkan, 21.896 Jiwa Warga Langsa Terselamatkan