Universitaria

Komisi X DPR RI Usulkan Jalur Mandiri PTN Dihapus

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi.

PROHABA.CO - Kasus yang menimpa pejabat Universitas Lampung (Unila) menjadi pelajaran berharga bagi perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Sebab, salah satu pimpinannya, rektor Unila, ditangkap KPK beberapa hari yang lalu.

Maka dari itu, diperlukan perbaikan tata kelola dalam penerimaan mahasiswa baru.

Terkait hal itu, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

"Tentu agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dede, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (23/8).

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Dollar dan Sejumlah Bukti

Usul jalur mandiri dihapus

Karenanya, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus.

Misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya.

Bahkan, Dede mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.

"Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja.

Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur," terangnya.

Dengan demikian, lanjut Dede Yusuf, tidak terjadi lobi-lobi bawah tangan dan penggunanya transparan.

Selain itu, tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, dan dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.

Adapun untuk jalur afirmasi, juga harus diperuntukkan siswa berbakat dalam bidang non-akademik, seperti olahraga, pramuka, dan seni.

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Rektor Unila.

Baca juga: Apin, Bos Judi Online di Sumut Jadi Buronan

Kemudian, juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T.

Warga berhak dapat pendidikan layak Karenanya, ia mengingatkan bahwa jangan sampai dunia akademis tercoreng karena adanya segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sehingga melakukan cara-cara yang tidak transparan untuk kepentingan pribadi.

Dede Yusuf mendorong pemerintah secepat mungkin menyelesaikan persoalan sebagai dampak kasus hukum yang melibatkan pejabat di Unila.

Termasuk kekosongan kepemimpinan di kampus tersebut agar kegiatan kampus tidak terkendala dan tetap bisa berjalan dengan baik.

"Patut diingat, seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, baik melalui jalur mandiri maupun reguler," tuturnya.

"Jangan sampai perilaku koruptif pejabat kampus merampas hak-hak warga negara atas pendidikan," tegas Dede.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Rektor Unila.

Baca juga: Ikan Paus Terlihat di Perairan Bayah Banten & Melintas di Sekitar Perahu Nelayan Sukabumi

Baca juga: Politisi Gerindra Aniaya Wanita di SPBU, Prabowo Jadi Penentu Hukuman Bagi Oknum DPRD Itu