PROHABA.CO – Seorang warga Kabupaten Bireuen, Layyina Miska, melaporkan abang kandungnya berinisial KM yang merupakan anggota Polres Bireuen ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh.
Laporan tersebut didaftarkan secara resmi pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan.
Layyina didampingi kuasa hukumnya Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., serta ibu kandungnya saat membuat laporan.
Dalam pengaduan yang disampaikan, Layyina menuding KM telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.06 WIB di kediaman mereka.
"Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak dua kali," ujar kuasa hukum Layyina, Hermanto, dalam keterangan rilis yang dilansir Serambinews.com.
Setelah itu, lanjut Hermanto, korban direbahkan ke atas kasur, lalu kakinya ditindih dengan lutut pelaku dan tangannya dijepit.
Tidak berhenti di situ, rambut korban juga dijambak hingga mengalami luka memar parah.
Akibat insiden tersebut, Layyina sempat menjalani perawatan selama dua hari di Klinik Pratama Haifa Medica.
Baca juga: Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online
Laporan ke Polsek Gandapura Mandek
Sehari pascakejadian, Layyina melaporkan kasus ini ke Polsek Gandapura pada 19 Juli 2025, sesuai dengan STTLP Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDAPURA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Namun hingga kini, menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
"Korban tidak pernah diberikan SP2HP, dan pasal yang dicantumkan dalam laporan adalah Pasal 352 KUHP, bukan Pasal 351, padahal korban mengalami luka berat," tegas Hermanto.
Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan meminta agar Polda Aceh turun tangan langsung.
Baca juga: Personel Polres Bireuen Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Minta Polda Ambil Alih
Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh.
Hermanto juga menyampaikan permohonan kepada Kapolda Aceh untuk memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.
"Kita berharap agar perkara ini segera diambil alih oleh Polda Aceh.