Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Propam Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).
Riri mengalami luka memar-memar di sekujur tubuhnya.
Tak hanya luka fisik, Riri bahkan mengalami trauma hebat atas peristiwa yang menimpanya tersebut.
"Saya mengalami trauma mental yang sangat parah," kata Riri.
"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik saya yang sakit dan mental saya,"
sambungnya.
Polwan jadi tersangka, ibunya sama tapi tak ditahan
Brigadir J dan ibunya YUL menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada polwan tersebut.
IDR dan ibunya terbukti melakukan penganiayaan kepada Riri hingga babak belur dan mengalami trauma.
Baca juga: Diduga Berselingkuh, Oknum Anggota DPRD Cekik Istrinya Lantaran Chat Mesranya Tersebar
Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari Brigadir IDR.
Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap
Sunarto melalui keterangan tertulis.
Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan
melanggar kode etik kepolisian.
"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau,"
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,"
sebut Sunarto.
Ibu sang Polwan, tak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.