Info Seleb

Tak Terima Jadi Tersangka karena Rizky Febian, Teddy Pardiyana Layangkan Laporan ke Kadiv Propa

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin - Teddy Pardiyana tak terima jadi tersangka dan layangkan laporan ke Kadiv Propam.

PROHABA.CO - Teddy Pardiyana tak terima jadi tersangka karena Rizky Febian, kini laporkan anak Sule ke Kadiv Propam.

Mantan suami mendiang Lina Jubaedah,

Baca juga: Rizky Febian Heran dengan Kelakuan Teddy Pardiyana, Mendadak Muncul Tagih Warisan Almarhumah Ibunya

kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian.

Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan aset.
Namun, Teddy Pardiyana merasa tak terima dengan tuduhan dari Rizky Febian.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Ali Nurdin.

"Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penerapan saudara Teddy sebagai tersangka," ujar Ali Nurdin dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News, Rabu (5/10/2022).
Dikatakan Ali Nurdin, Teddy Pardiyana dituduh menggelapkan aset sebesar Rp 5 Miliar.

Namun setelah ditelusuri, Polda Jawa Barat tidak menemukan barang bukti yang sesuai.

 

"Dituduhkan Rp 5 Miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," ujar Ali Nurdin.
Polda Jawa Barat menemukan sebuah bukti Teddy Pardiyana menjual mobil.
Teddy Pardiyana diduga menjual mobil merk Kijang milik mendiang Lina Jubaedah.

Namun, hasil penjualan mobil itu hanya senilai ratusan juta.

Baca juga: Putri Sule Langsung Nangis Lihat Kondisi Rumah Teddy Pardiyana

"Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga 120 juta, Kijang itu kalau nggak salah atas nama almarhum," ujar Ali Nurdin.
Merasa janggal dengan tuduhan Rizky Febian, pihak Teddy Pardiyana langsung ambil langkah baru.

Ali Nurdin mengatakan Teddy Pardiyana telah melayangkan laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

"Makanya kita juga membuat laporan ke Kadiv Propam, karena kelihatannya ada yang janggal," ujar Ali Nurdin.

Teddy Pardiyana bermaksud untuk melayangkan pengaduan ke Kadiv Propam terkait dengan kejanggalan itu.

"Kita udah melakukan pengaduan ke sana," ujar Ali Nurdin.

Halaman
12