Kasus

Istri dan Anak Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

PROHABA.CO, JAKARTA - Yulce Wenda selaku istri dan Astract Bona Timoramo selaku anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Yulce dan Bona dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas di Gedung Merah Putih KPK.

Akan tetapi, kata Ali, keduanya tidak datang menemui penyidik tanpa memberikan alasan.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10).

Ali mengingatkan, semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi Lukas bersikap kooperatif pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

KPK juga menegaskan, undang-undang melarang siapa pun mempengaruhi saksi agar tidak hadir menghadap penyidik.

“Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 12 dan 26 September.

Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

KPK kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk kedua kalinya sebagai bentuk pemberian kesempatan selanjutnya bagi Lukas.

KPK terus melanjutkan penyidikan.

Lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan jasa penerbangan, mulai dari pilot hingga pramugari yang dinilai mengetahui penggunaan private jet dan pemberian uang oleh Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi dengan Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI untuk Cek Kesehatan Gubernur Papua

Tanggapan kuasa hukum

Tim Hukum Nasional Gubernur Papua memastikan, Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Halaman
12