“MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (i)
Baca juga: Rp 6,1 Miliar Dana Desa di Nagan untuk Penanganan Stunting
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun
Baca juga: Jangan Diremehkan, Tape Ternyata Sangat Baik Untuk Pencernaan, dr Zaidul Akbar Ungkap Hal Ini