Berita Aceh Besar

Terlibat Kasus Korupsi dan Narkoba, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejari Aceh Besar tetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022)

“MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (i)

Baca juga: Rp 6,1 Miliar Dana Desa di Nagan untuk Penanganan Stunting

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar Ini Divonis 4 Tahun

Baca juga: Jangan Diremehkan, Tape Ternyata Sangat Baik Untuk Pencernaan, dr Zaidul Akbar Ungkap Hal Ini