Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah segelintir oknum yang melakukan pelanggaran yang menciderai Korps Bhayangkara tersebut.
PROHABA.CO, PURWOREJO - Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah segelintir oknum yang melakukan pelanggaran yang menciderai Korps Bhayangkara tersebut.
Tadi pagi, seorang oknum polisi berinisial Aipda AL harus menerima kosekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni menyelingkuhi istri Serda AA, seorang anggota TNI.
Aipda AL jadi sorotan seusai curhatan seorang anggota TNI viral di media sosial.
Aipda AL disebut-sebut memaksa dan merayu istri anggota TNI tersebut untuk berselingkuh dengannya.
Kini, polisi yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo, tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.
Upacara dilaksanakan di halaman Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022) pagi.
Baca juga: Anggota TNI Curhat Istrinya Selingkuh dengan Polisi, Videonya Viral, Ini Tanggapan Polda Jateng
Baca juga: Seorang Suami di Semarang Tega Habisi Istrinya saat Sedang Tidur, Korban Diduga Selingkuh
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Putri Tiri hingga Punya Dua Anak, Istri Syok
Oknum polisi tersebut sebelumnya digerebek warga di rumah istri anggota TNI.
Hal tersebut disampaikan AKBP Muhammad Purbaja.
Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.
"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga,"
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Baca juga: Jemaah Perempuan Bertanya, Kenapa Tergoda Selingkuh Setelah Menikah? Jawaban Ustaz Khalid Basalamah
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya.
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.(Kompas.com)
Baca juga: Seorang Polwan di Maluku Diduga Selingkuh dengan 2 Anggota, Suami yang Juga Polisi Lapor ke Propam
Baca juga: Kesal Suaminya Selingkuh, Seorang Ibu di Lampung Siksa Anaknya
Baca juga: Polisi di Palembang Gerebek Istrinya yang Selingkuh dengan pria Lain di Hotel, Begini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Dipecat", Klik untuk baca: