Karena tak ingin dokumen itu dia sobek, maka saya reflek angkat tangan dan pukul dokumen itu," kata Sulaiman.
Setelah itu, semuanya berjalan dengan normal dan Enny diberikan kesempatan untuk berbicara.
"Jadi tidak ada yang menganiaya. Banyak saksi yang melihat kejadian itu," kata dia.
Polisi terima laporan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau membenarkan laporan yang dibuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.
Saat ini, polisi sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor. "Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.
(kompas.com)
Baca juga: Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Polisi Saran Restorative Justice Karena Tak Ada Titik Terang
Baca juga: Bersedia Nikahi “Korban”, Anak Wakil Ketua DPRD Dibebaskan
Baca juga: ASN Asyik Main Judi Buka Baju di Gedung DPRD Sumut