Kemudian RAS juga mengatakan, cincin emas yang ia curi dijual di kawasan Pasar Mas Tambung, Medan.
Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya xengan harga Rp 13 juta dan satu unit Hp Android merk Realme seharga Rp 2.500.000.
Selebihnya tersangka gunakan untuk jajan di Medan.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) jo 362 KUHPidana,” ujarnya. (iw)
Baca juga: Memasukkan Barang Curian ke Tas Ransel, Seorang Pencuri Diamuk Massa, Seorang Pelaku Berhasil Kabur
Baca juga: Miris, Korban Banjir Pidie Dievakuasi Pakai Rakit Batang Pisang
Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie