Video

Miris, Siswi SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROHABA.CO -- Kasus perzinaan antara perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan kembali lagi terjadi di Provinsi Aceh.

Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.

Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.

Baca juga: Terdakwa Pelaku Zina Roboh Pada Cambukan Ke-100

Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.

Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Disebuah Hotel Seorang Ibu Muda Tega Transaksi Jual Bayinya

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.(*)