PROHABA.CO - Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.
Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sontak Richard Eliezer pun menjatuhkan air mata di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer.
Hingga akhirnya membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J meninggal dunia.
Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan
Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.
"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan emngulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Soal Status JC dan Amicus Curiae
Berdasarkan apa yang telah disampaikan Hakim Anggota, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal untuk memvonis Richard Eliezer.
Vonis tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang membuka gelapnya peristiwa.
Majelis juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk menerima permohonan Amicus Curiae yang telah disampaikan dari seluruh pihak baik pengamat hukum hingga aliasi-aliansi hukum di Indonesia.
"Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomer 48 tahun 2009, Majelis tidak akan menutup mata atau mendapatkan berkaiatan dengan permohononan Amicus Curiae terhadap perkara Richard Eliezer."
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, khusunya dalam penegakan hukum, sehingga para penegak hukum dan aliansi serta harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan khsusunya terhadap Richard Eliezer."
Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit
"Peristiwa penghilangan nyawa Yosua dikepung gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik."
"Kejujuran dan keberanian terdakwa dilakukan dengan penuh risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak dijadikan JC dan layak mendapatkan penghargaan."
"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Richard Eliezer telah mengaku, menyesal, meminta maaf terhadap keluarga Yosua, selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan, meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran dan hal itu telah Richard Eliezer tunjukan sebagai bentuk pertaubatan," jelas hakim anggota.
Untuk diketahui, Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk Richard Eliezer menghadapi persidangan.
Amicus Curiae ini diajukan oleh para guru besar hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator hingga nota pembelaan untuk Richard Eliezer.
Pihaknya berharap ini upaya ini membuahkan hasil.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun guru besar hukum yang menyampaikan."
"Jadi hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.
Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.
Pihaknya juga meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)
Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan
Baca juga: Curi Dua Ponsel, Dua Pemuda Aceh Besar Diringkus Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan,