Kriminal

PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia

Edi Ahmad terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 80 Kg dari Malaysia. Dalam hal ini pembanding adalah Jaksa Penuntut Umum ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi.Pengendali narkoba di Riau yang terlibat penyelundupan 80 Kg sabu dari Malaysia, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada seorang pria bernama Edi Ahmad alias Edi Loper.

Berdasarkan informasi yang dilihat tribunpekanbaru.com pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id , vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Edi Ahmad terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 80 Kg dari Malaysia.

Dalam hal ini pembanding adalah Jaksa Penuntut Umum Ananda Hermila, sementara terbanding yakni terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah.

Hakim Ketua Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda D, dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti," kata petikan amar putusan yang dilihat tribunpekanbaru.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Penerima Titipan 43 Kg Sabu

"Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut putusan tersebut.

Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Edi dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dimana bandar besarnya ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lapas Bengkalis, Riau.

Baca juga: 21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Penyelundup Sabu Via Perairan Selat Malaka, BB 12 Kilogram Diamankan

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022) malam, di sebuah salon di Kota Dumai.

Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved