Senin, 8 Juni 2026

Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Penerima Titipan 43 Kg Sabu

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis pria berusia 77 tahun itu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan putusan kepada terdakwa kakek berusia 77 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis pria berusia 77 tahun itu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," tegas Nelson.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa," urainya.

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati

Baca juga: Adipati Dolken Resmi Menjadi Ayah,Bersyukur Canti Tachril Melahirkan Secara Cesar

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa. Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan.

Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

"Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Al-Badar.

Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima.

Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Kecamatan Medan Timur Diadili di PN Medan, DPO Masih Dicari Polisi 

Baca juga: Pevita Pearce Akui Bangga pada Perubahan Fisiknya Karena Sering olah Raga

Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved