“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa (Arif Syaifullah) selama sembilan bulan, dikurangi masa tahanan,” tutur Fatkur, saat agenda persidangan.
Terdakwa Arif Syaifullah, terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara dua terdakwa lain, Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Khrisna selaku penghulu dalam ritual aneh tersebut, sama-sama divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Sebab, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ritual pernikahan “nyeleneh” itu dilakukan oleh Saiful Arif dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimbolkan sebagai anak dari Sri Kinasih pada Juni 2022.
Ritual itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi yang merupakan Anggota DPRD Gresik.
Tindakan ini menuai kontroversi hingga kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Pria India Menikah di Usia 102 Tahun demi Dapat Uang Pensiun
Jadi tersangka
Nur Hudi Didin Arianto, Anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditahan pada Senin (18/7/2022).
Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut ditangkap karena terlibat dugaaan penistaan agama dalam kasus pria nikahi domba.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pria lainnya.
Mereka adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria dan Arif Syaifullah (44) selaku pembuat konten.
Polisi juga menahan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan mempelai pria dengan domba betina.
Sementara itu, Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dan domba.
Alhasil, keempatnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.