Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama merk Curratter pada bangkai kambing yang telah di mangsa harimau tersebut.
"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya di mangsa oleh harimau tersebut.
Sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,
sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(sn)
Baca juga: Harimau Penerkam Warga Kluet Tengah Masuk Perangkap BKSDA Aceh
Baca juga: Pengusaha Kehilangan Rp 3,4 Miliar Usai Angkat Telepon 14 Detik dari Penipu
Baca juga: Ayah dan Anak Diserang Harimau di Aceh Selatan