Berita Aceh Timur

Harimau Mati, Polisi Tangkap Pemilik Kambing Yang Diduga Oles Racun Dibangkainya

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo, mengamankan terduga pelaku yang meracuni anak harimau di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Selasa (21/2/2023) lalu.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama merk Curratter pada bangkai kambing yang telah di mangsa harimau tersebut.

"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya di mangsa oleh harimau tersebut.

Sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. 

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,

sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(sn)

Baca juga: Harimau Penerkam Warga Kluet Tengah Masuk Perangkap BKSDA Aceh

Baca juga: Pengusaha Kehilangan Rp 3,4 Miliar Usai Angkat Telepon 14 Detik dari Penipu

Baca juga: Ayah dan Anak Diserang Harimau di Aceh Selatan