PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Seorang pria bernama Muhammad Yanis (29), menolong seorang pelajar SMP yang masih berusia 13 tahun yang kehabisan bensin di tengah jalan.
Gadis SMP itu menjadi korban rudapaksa oleh pria yang baru ia kenalnya.
Korban yang mengira Yanis adalah orang baik, menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu kembali.
Namun naas, pertemuan itu berujung pada rudapaksa dan korban diancam jika berteriak maka warga akan menangkap mereka.
Usai melampiaskan nafsu bejat tersebut, pelaku menyekap korban selama tiga hari di sebuah rumah.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah halte pada malam hari.
Lalu korban dijemput oleh seorang wanita bernama Maulidawati, yang tak lain korban merupakan keponakannya.
Ketika melihat korban, wajahnya sangat pucat, pakaiannya kotor, lusuh dan sangat bau serta badannya sangat lemah.
Korban tampaknya kelihatan sangat trauma dan ketakutan pada saat itu.
Maulidawati kemudian menghantarkan pulang korban dan memberitahuan kepada ibu kandung korban bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa.
Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun
Tak terima sang anak diperlakukan seperti itu, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kini pelaku yang bernama Muhammad Yanis telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ahmad Luthfi menyatakan Terdakwa Muhammad Yanis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Rudapaksa.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa Muhammad Yanis dengan ‘Uqubat Penjara selama 150 bulan (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, adapun kejadian ini bermula saat terdakwa Muhammad Yanis menelepon korban untuk mengajak berpacaran dan bertemu.
Korban mau menerima ajakan terdakwa karena merasa ianya baik, sebelumnya terdakwa pernah membantu korban dan temannya membelikan bensin sepeda motor korban yang kehabisan di tengah jalan.
Pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan korban pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke sebuah rumah di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Terdakwa bersama korban masuk ke dalam rumah tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Pelajar SMP di Bone Tewas Usai Dirudapaksa Ramai-ramai
Sewaktu di dalam rumah tersebut, terdakwa memegang tangan korban dan menyatakan cintanya.
Lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tetapi ditolak oleh korban.
Selanjutnya, terdakwa secara memakasa melepaskan seluruh pakaian dan langsung merogol korban.
Selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB, Senin (12/12/2022), korban yang disekap di dalam rumah tersebut, kembali di rudapaksa oleh terdakwa.
Terdakwa memaksa korban dengan cara membuka baju, celana jeans, serta celana dalamnya.
Selanjutnya pada Selasa (13/12/2023), sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa kembali merudapaksa korban.
Sejak disekap pada Minggu malam, korban selalu meminta terdakwa untuk mengantarkannya pulang namun selalu menolak.
Korban merasa keberatan dan menolak setiap ajakan terdakwa untuk berhubungan, namun selalu memaksa.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena cengkraman tangan terdakwa lebih kuat dari pada dirinya.
Baca juga: Anwar Usman Dilantik sebagai Ketua MK Periode 2023-2028
Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban jangan berteriak, kalau berteriak maka warga akan menangkap mereka berdua.
Terdakwa juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan ini pada siapapun.
Usai melakukan bejat dan penyekapan selama tiga hari itu, terdakwa kemudian mengantar korban dengan sepeda motor menuju ke sebuah halte di Desa Cot Murong, Kecamatan Dewantara.
Lalu terdakwa Anis menelpon keluarga korban dan memberitahukan bahwa korban sudah ada di halte.
Setelah menelpon keluarga korban, terdakwa Anis langsung meninggalkan korban sendirian di halte tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan perih pada alat vitalnya.
Korban juga merasa takut, malu dan merasa masa depan sudah hancur, harga diri tidak ada lagi .
Berdasarkan surat Visum et Repertum, disimpulkan bahwa hymen korban sudah tidak utuh.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Viral Video Mesum Siswa SMA dan Pelajar SMP di Tebingtinggi
Baca juga: 23 Siswi SMP Diduga Jadi Korban Asusila Guru Agama di Batang
Baca juga: Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Dihajar Warga
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siswi SMP Ini Dirudapaksa Teman Kenalan, Korban Disekap Pelaku Tiga Hari,