PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap buka-bukaan terkait transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan bahwa ia siap memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal ini.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 T di Kemenkeu.
Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR.
Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menyatakan, ia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sejak 2009.
“Sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T.
Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR.
Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario
Senin saya stand by, menunggu undangan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.
Rencananya, pada Senin (20/3/2023), Mahfud juga mengagendakan rapat PPATK dan Kementerian Keuangan untuk membuat terang masalah ini. “Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami.
Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” ujar Mahfud dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada Kamis (17/3/2023) waktu Melbourne, lewat siaran pers Kemenko Polhukam.
Sementara itu, dalam penjelasannya, PPATK mengatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Karena itu, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
Baca juga: Sabu Gagal Dijual, MRH Justru Ditangkap Polisi