"Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar.
Yang kita sebut Rp 300 triliun," ujar Ivan di Jakarta, pada Selasa, (14/3/2023).
Dengan berlandaskan hal tersebut, Ivan mengatakan, nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Ivan.
"Tapi, lebih kepada kasuskasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia lagi.
Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, tetapi nilainya diklaim tidak besar.
"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," ujar Ivan.
(kompas.com)
Baca juga: Wali Nanggroe Serahkan Data 5.000 Kasus Pelanggaran HAM ke Mahfud MD
Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu Sejak 2009
Baca juga: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Temuan Baru KPK