PROHABA.CO, BANDUNG – Kasus warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid gegara terganggu dengan lantunan bacaan ayat suci Al-Qur’an dari pengeras suara masjid memasuki babak baru.
Polisi yang bersikap tegas dan cepat langsung mengamankan bule asal Australia atau Aussie tersebut.
Bahkan, warga Australia berinisial BCAA (43) itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah meludahi imam masjidyang sedang menyalakan muratal di sebuah masjid di Bandung, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
“Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA terancam hukuman pidana 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kurungan penjara.
“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Terganggu Murotal Al Quran
Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk kamera rekaman CCTV masjid, telah dikumpulkan polisi.
Petugas juga telah meminta keterangan saksi ahli.
Adapun tersangka telah diperiksa selama sepuluh jam.
“Yang pasti, alat bukti kita sudah ambil semua.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ada lima,” sebutnya.
“Nanti ada tambahan saksi berikutnya, yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada.
Yang pasti, saksi akan bertambah terus,” ucap Kapolrestabes.
Baca juga: WNA Asal Australia Aniaya Warga Simeulue, Diduga Pengaruh Miras
Baca juga: Modric Ambil Jalur ‘Pengobatan Ajaib’ demi Bisa Lawan Man City