Berita Aceh Selatan

Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUCIKARI - Mucikari saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan siswi SMA berusia 17 tahun terus didalami Satreskrim Polres Aceh Selatan. 

Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadliansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, saat dikonfirmasi Prohaba.co, Jumat (22/8/2024) menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk upaya pengumpulan fakta baru serta koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.

“Untuk fakta baru, selama penyidikan masih terus dikumpulkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa,” ujar Narsyah.

Masih pelajar

Seperti diberitakan Prohaba.co sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO yang korbannya seorang siswi.

Korban, sebut saja namanya Seroja (17), siswi kelas X pada sebuah SMA di Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40), pada Sabtu (19/7/2025).

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku RS (40) yang juga sebagai muncikari, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur.

Baca juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta dan Disiksa

Baca juga: Manchester City vs Tottenham: Tijjani Reijnders Siap Beri Kejutan di  Etihad

Selanjutnya, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya.

Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti, berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Halaman
12