Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur.
Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui kasus serupa di lingkungan sekitarnya.
“Kami butuh partisipasi aktif masyarakat.
Setiap laporan atau informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari kejahatan seperti ini,” pungkas Iptu Narsyah Agustian. (*)
Baca juga: Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Baca juga: Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek
Baca juga: Diduga Sodomi Dua Anak, Pria Tua Diciduk Satreskrim Polres Aceh Selatan, Disergap Saat Hendak Lari
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News