Kasus Kriminal
Warga Mireuk Lamreudeup Baitussalam Serahkan Dua Maling Kambing Ke Polsek
Penyerahan dua maling kambing yang beraksi di Gampong Mireuk Lamreudeup itu diterima personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam
Penyerahan dua maling kambing yang beraksi di Gampong Mireuk Lamreudeup itu diterima personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam
PROHABA.CO, ACEH BESAR - Warga Komplek Arab Saudi, Gampong Mireuk Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menyerahkan dua pencuri ternak kambing ke Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025) sore.
Penyerahan dua maling kambing yang beraksi di Gampong Mireuk Lamreudeup itu diterima personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, membenarkan penyerahan pasca-pencurian ternak kambing yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, masing-masing berinisial SY (36), warga Desa Lambiheu Lambaro Angan dan MS (36) warga Gampong Lambaro Sukon.
Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan diserahkan oleh warga Komplek Arab Saudi, Gampong Mireuk Lamreudeup, ke Polsek Baitussalam, kata AKP Lilis.
Baca juga: Mengaku Terdesak, Nelayan asal Langsa Gasak Uang dari Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Akhirnya
Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman
Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian ternak ini berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua pelaku, sehingga SY dan MS pun diamankan pun.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan warga pun memutuskan membawa keduanya ke Polsek dan membuat laporan pencurian yang dilakukan kedua pelaku ke Mapolsek Baitussalam, diwakili oleh Irman Jaya pada 21 Agustus 2025.
Di samping mengamankan kedua pelaku, warga juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor kambing jantan dan langsung diserahkan ke Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Di samping mengamankan barang bukti seekor kambing jantan usia sekitar 9 bulan, polisi juga mengamankan sebuah karung putih berukuran 50 kg serta satu sepeda motor Yamaha Mio GT BL 5779 A yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
"Untuk saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baitussalam guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Lilis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di desa masing-masing di Kecamatan Baitussalam.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online
Ingat untuk tetap selalu waspada dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas,” demikian Kapolsek Baitussalam, AKP Lilis.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Warga-Mireuk-Lamreudep-serahkan-maling-kambing.jpg)