Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman
Tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua preman yang berkedok sebagai juru parkir (Jukir) liar diseputaran Masjid Raya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai petugas parkir liar.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua preman yang berkedok sebagai juru parkir (Jukir) liar diseputaran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025).
Kedua preman yang menjadi juru parkir itu adalah salah seorang diantaranya bertato pada bagian lengan yakni IR (39) warga Rokan Hilir, dan RD (58) warga Banda Aceh.
Operasi antisipasi premanisme terus digencarkan oleh Polresta Banda Aceh sejak awal Mei 2025, langkah ini merujuk pada surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai petugas parkir liar.
Salah satunya pria bertato di lengan berinisial IR (39) warga Rokan Hilir, dan RD (58) warga Banda Aceh.
Dari tangan IR, petugas menyita sebuah baju bertuliskan juru parkir yang merupakan milik orang lain.
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Satu Wanita & 2 Pria di Lawe Alas Diduga Miliki Sabu Seberat 1,23 Gram
“Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh atau jukir liar,” tutur Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, IR telah beroperasi menjadi juru parkir liar selama empat bulan, dan menyetor hasil penghasilannya setiap harinya kepada RD.
Lokasi parkir yang dilakukan di samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak mendapatkan izin dari Dishub Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, terhadap juru parkir sudah dilakukan pembinaan dan mediasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh oleh tim Satgas Anti Premanisme Polresta.
“Dan telah diserahkan kepada Keuchik Kampung Baru, Marwan Yusuf guna dilakukan pembinaan,” kata Kompol Fadillah.
Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 4 Pemuda Terkait Dugaan Premanisme di Woyla Timur, Pungli Capai Rp2 Juta
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini guna menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu keamanan di lingkungan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menangani keresahan warga.
Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh |
![]() |
---|
Judol Marak, MIT Desak Gubernur Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar, Minta Tebusan Rp1 Juta |
![]() |
---|
Aceh Bersiap Bangun Smelter, Potensi Tambang dan Investasi Siap Masuk Wilayah Barsela |
![]() |
---|
Luar Biasa! RSIA Cempaka Az-Zahra Berhasil Operasi Pasien Wanita Tanpa Organ Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.