Haba Artis
Dikabarkan Bangkrut, Jessica Iskandar Ternyata Operasi Hidung di Korea Selatan
Jessica Iskandar jawab tudingan miring soal dirinya yang jalani operasi plastik pada bagian hidungnya pasca mengaku bangkrut karena kena tipu miliaran
PROHABA.CO, JAKARTA - Baru-bari beredar kabar artis Jessica Iskandar diketahui menjalani operasi plastik di Korea Selatan, mengaku operasi hidungnya itu merupakan hasil endorse.
Jessica Iskandar jawab tudingan miring soal dirinya yang jalani operasi plastik pada bagian hidungnya pasca mengaku bangkrut karena kena tipu miliaran rupiah.
"Endorse, endorse," ujar Jessica dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans tv.
Itu sekaligus membantah kabar yang menyebut Jessica Iskandar harus mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk operasi plastik.
"Endorse," jawabnya lagi.
Ketika disinggung soal kebangkrutannya beberapa waktu lalu karena kena tipu, Jessica Iskandar kemudian bersuara lantang.
"Dari setahun itu namanya orang hidup emangnya kalau udah bangkrut kita diem aja nangis di dalam kamar?" ucap Jessica.
"Kan kita usaha, kerja lagi, usaha lagi, bangkit lagi. Jadi jangan berhenti kalau udah kena tipu," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jessica Iskandar sempat mengaku sampai menunggak membayar KPR rumahnya selama tiga bulan di Jakarta karena kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
Baca juga: Jessica Iskandar Operasi Plastik, Warganet Singgung Klaim Bangkrut
Baca juga: Kenapa Banyak Hewan Besar yang Hidup di Laut Dalam?
Baca juga: Pascaoperasi Wajah, Titi DJ Tambah Cantik dan Buka-bukaan Biaya Oplas AntiAging di Korea,
Hal ini sempat menjadi perbincangan setelah Jessica terang-terangan membicarakannya di salah satu program televisi dan meminta bicara soal meminta bantuan.
Meskipun dalam konteks bercanda, ternyata hal itu sempat membuat Jessica dikritik.
Untuk mengingatkan, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jessica-Iskandar-09.jpg)