KPK akhirnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Andhi.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," ujar Ali dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
5. Jabatan Andhi Pramono dicopot.
Jabatan Andhi sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dicopot Ditjen Bea Cukai setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.
Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
(kompas.com)
Baca juga: Anak Pejabat Bea Cukai Terciduk Joget Seksi di Discotik
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi
Baca juga: Wamenkumham Sambangi KPK, Klarifikasi Terkait Laporan Gratifikasi Rp 7 Miliar