Dan tersangka ditangkap di rumahnya.
Setelah diamankan, lanjut Subihan, tersangka mengaku pencurian itu dia lakukan hanya seorang diri, dengan mengambil sebuah dompet hitam berisi uang Rp350.000.
“Setelah mengambil uang di dompet tersebut, dompetnya dia buang di pinggir jalan kawasan Saree,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian, BM kembali melakukan pencurian di kedai kelontong di Desa Lon Baroh dan berhasil mengambil uang di dalam laci kedai itu Rp400.000.
Berdasarkan catatan kriminal, pelaku pada tahun 2013-2014 pernah dihukum penjara enam bulan di Rutan Jantho juga atas kasus pencurian.
Dengan demikian, tersangka adalah residivis (penjahat kambuhan) kasus pencurian.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ia diancam Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (iw)
Baca juga: Amanda Rigby Akui Senang Jadi Pemeran Web Series "Suami-Suami Masa Kini"
Baca juga: Pasca Cerai, Nikita Mirzani Sebut Perubahan Dalam Diri Mantan Suami Antonio Sejak Bulan Februari
Baca juga: Terobos Traffic Light, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Ambulans