Korban pun menyetujuinya.
Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.
Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.
Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.
Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.
Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan.
(kompas.com)
Baca juga: Tiga Intel TNI Gadungan Ditangkap, Korban Diperas Puluhan Juta
Baca juga: Tak Boleh Stres, Inge Anugrah Ternyata Idap Penyakit Ini
Baca juga: Mogok Sidang Perdana Perceraian Dengan Virgoun, Inara Rusli Beri Alasan Begini