PROHABA.CO, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi untuk memberantas perjudian online selama sebulan terakhir.
Selama rentang waktu itu, ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perjudian di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serang.
Polisi juga menetapkan satu orang sebagai buronan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya peran sebagai operator dan pemodal.
"Untuk pemilik sebagaimana dia juga sebagai pelaku maka saat ini keberadaannya kita cari dan kita lidik untuk dilakukan pengejaran, Ali Opek.
Baca juga: Begal Bawa Kabur Motor Warga Percut Seituan, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Nadiem Kasih Beasiswa untuk Putri Ariani, Menuju ke Kampus Impiannya
Baca juga: Hakim Ultimatum, Sidang Bos Judi Apin Kembali Ditunda
DPO sudah kita keluarkan danmasih pengejaran," sebut Sumaryono di Medan, Kamis (15/6/2023).
Dari penggerebekan di Binjai, polisi menyita barang bukti alat perjudian jenis bakarat dan samoan, serta uang Rp146 juta, CCTV, serta alat perjudian lainnya.
Setelah menggerebek lokasi perjudian di Deli Serdang, polisi mengamankan alat perjudian tembak ikan dan uang Rp6 juta.
"Para tersangka kita kenakan dengan Pasal 303 KUHP yang mana itu melanggar perjudian dan untuk saat ini sudah kita proses untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
(Kompas. com)
Baca juga: Polres Bener Meriah Grebek Lapak Judi Sabung Ayam, 8 Pelaku Diamankan
Baca juga: Tiga Selebgram di Bali Kendalikan Judi Online Jaringan Kamboja
Baca juga: Komplotan Rampok Beraksi hingga 23 Kali, Hasilnya Digunakan untuk Judi dan Narkoba