Rabu, 15 April 2026

Kriminal

Tiga Selebgram di Bali Kendalikan Judi Online Jaringan Kamboja

Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar kasus judi online jaringan internasional di Bali yang menggunakan jasa selebgram untuk mencari pemain ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kapala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Gedung Dirkrimsus Polda Bali, pada Kamis (1/6/2023). 

PROHABA.CO, BALI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgram perempuan dan seorang bandar yang berbagi peran mengendalikan tindak pidana perjudian daring melalui fanpage Facebook dari sebuah studio di Badung, Bali.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar kasus judi online jaringan internasional di Bali yang menggunakan jasa selebgram untuk mencari pemain atau pelanggan.

Dengan modus tersebut, judi online yang dijalankan GPP (28) mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.

Omzetnya Ratusan Juta Selain GPP selaku bandar judi, polisi menangkap tiga selebgram berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29).

Mereka telah berstatus sebagai tersangka. "Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda.

Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra dilansir dari Antara, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Main Judi Online di Warkop, Polisi Tangkap 4 Pelaku Diduga Agen Chip Higgs Domino

Peran selebgram

Ranefli mengatakan tiga selebgram yang dipekerjakan oleh GPP sudah memiliki pengikut ribuan orang di fanpage Facebooknya.

GPP menyediakan peralatan dan studio di Badung, Bali, untuk digunakan para selebgram mengiklankan judi online tersebut dengan siaran langsung selama tiga kali dalam seminggu.

Setiap siaran langsung, para selebgram memakai pakaian seksi atau bikini dan menutupi wajahnya dengan topeng.

"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya.

Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu.

Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Baca juga: Dua Rumah Terbakar, 10 Jiwa Mengungsi

Baca juga: 14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

Digaji Rp 10 juta

Aksi para tersangka sudah dijalankan sejak awal tahun 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved