Haba Medan

Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita potong penis selingkuhannya di Sibolga.

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.

Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.

Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.

Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.

"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas. com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Usai Berhubungan dan Tidur Pulas, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya, Tak Ingin Berpisah

Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.

Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.

"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini AST dituntut jaksa 3,5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan primair kasus yang menjerat AST bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Halaman
123