Haba Medan

Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita potong penis selingkuhannya di Sibolga.

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.

Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.

Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.

Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.

"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas. com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Usai Berhubungan dan Tidur Pulas, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya, Tak Ingin Berpisah

Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.

Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.

"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini AST dituntut jaksa 3,5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan primair kasus yang menjerat AST bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Baca juga: Pinkan Mambo Bantah Tidak Bela Putrinya Saat Alami Pelecehan Seksual, Suami Dihukum 9 Tahun Penjara

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak AST berhubungan badan, tapi ditolak.

OG lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya.

Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe. "(Kata OG) 'kerjalah di cafe Dina itu,'.

Lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ'," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, 'janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku'.

Lalu saksi OG menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.

Lalu korban mengancam akan menusuk AST dengan pisau.

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Potong Alat Kelamin Pacarnya

AST saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya.

Kemudian AST mengambil pisau tersebut dari korban.

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar AST memberikan pisau itu kepadanya.

Dia juga meminta AST mengantarkannya berobat.

AST pun menurutinya, tapi saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian AST meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.

Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, AST lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.

(kompas.com)

Baca juga: Putin Teken UU Anti-LGBT dan Larang Prosedur Ganti Jenis Kelamin di Rusia

Baca juga: Mama Muda Sayat Kelamin Selingkuhan, Marah Dipaksa Berhubungan Intim

Baca juga: Pria Paruh Baya di Makassar Pamerkan Alat Kelamin Kepada 2 Wanita

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Bela Diri, Perempuan di Sumut Lukai Kelamin Selingkuhan Lolos dari Pidana",