Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat mengawali rapat paparan latgab TNI 2023 di Wisma Ahmad Yani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

PROHABA.CO, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, keputusan penahanan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditandatangani langsung oleh dirinya.

Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditahan karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, itu kalau (penahanan) perwira tinggi kan panglima TNI (yang tanda tangan)," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo mengatakan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Henri dan Afri sambil berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seperti yang disampaikan oleh presiden waktu itu koordinasi, koordinasi, koordinasi, tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," kata dia.

Yudo juga menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Afri secara peradilan militer tidak akan menimbulkan impunitas.

Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI

Baca juga: Perempuan Amerika Berhasil Kabur dari Penculik Setelah Dikurung di Sel Buatan

Ia pun mempersilakan publik yang masih meragukan itu untuk melihat langsung proses hukum yang dilakukan TNI kepada anggota-anggotanya yang bermasalah.

"Kalau masih raguragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan," kata Yudo.

Untuk diketahui, Henri dan Afri ditahan di instalasi tahanan militer Puspom Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafi ka Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".

Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profi t sharing atau pembagian keuntungan.

(kompas. com)

Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Ada Perwira TNI

Baca juga: Wakil Ketua KPK Terciduk Follow Akun Porno di Twitter

Baca juga: PANAS, Detik-Detik Truk Tangki Pertamina Ludes Terbakar di Gerbang Tol