Dia sempat ingin menjalankan lagi usahanya itu tetapi keburu ditangkap petugas.
“Selain kerap berbuat onar di NTB dan Bali, ia (BLB) juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal,” katanya.
Dalam kasus ini, BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BLB diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, pada Senin (31/7/2023) malam.
(kompas.com)
Baca juga: 52 WNA Cina Sindikat "Fraud" Dideportasi, Sempat Mengaku sebagai Polisi
Baca juga: WNA Asal Australia Aniaya Warga Simeulue, Diduga Pengaruh Miras
Baca juga: GEMAS, Bocah Kelas 1 SD Ditunjuk Jadi Pimpinan Upacara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3",