Berita Simeulue

Polisi Tangkap Warga Simeulue saat Antar Minuman Tuak, Divonis 20 Cambukan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman tuak - Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan

PROHABA.CO, SINABANG – Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap Ruslidin sebanyak 20 kali cambukan karena memproduksi minuman mabuk jenis tuak.

Ruslidin (48), merupakan warga Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Simuelue terpaksa menerima hukuman cambuk akibat produksi minuman khamar.

Hakim Ketua, Musad Al Haris Pulungan menyatakan, terdakwa Ruslidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja memproduksi dan menjual minuman Khamar.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa Ruslidin dengan hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk didepan umum sebanyak 20 kali,” bunyi putusan nomor 12/JN/2023/MS.Snb, yang dibacakan pada Jumat (1/9/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis Kejadian

Kejadian produksi tuak ini berawal pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Terdakwa memproduksi khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak di atas gunung dekat rumahnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur.

Mulanya ia menampung air nira menggunakan jerigen dari tandan buah pohon aren.

Air nira tersebut kemudian diolah oleh terdakwa hingga menjadi minuman memabukkan jenis tuak dan disimpan di dapur rumahnya

Lalu pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh seorang yang bernama Anuar BJ melalui handphone untuk memesan khamar atau minuman yang memabukkan jenis tuak.

Anuar memesan sebanyak 4 liter dengan harga Rp 60.000.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Ruslidin pergi dari rumahnya dengan menaiki becak menuju rumah Anuar BJ di Desa Suka Maju, Simeulue Timur.

Ia membawa satu jerigen yang berisikan minuman jenis tuak sebanyak 4 liter.

Halaman
12