PROHABA.CO, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi selama tujuh tahun penjara, Rabu (4/10/2023).
Hakim menyebutkan Mukmin terlibat peredaran 2.000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Maria saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.
Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hukumannya 7 tahun denda 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mukmin divonis 17 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terkait putusan ini jaksa menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmin Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Terungkap
Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.
Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi.
Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.
Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).
Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.