Awalnya, para orang tua mengira jika anak mereka takut karena dimarahi atau dipukul sehingga laporan sang anak masih diabaikan. Sebab, para orang tua menyangka laporan anak mereka itu hanya untuk alasan malas ke sekolah.
Laporan Khalidin I Subulussalam
PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Peristiwa pencabulan terjadi di Subulussalam, dimana seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid SD di salah satu desa dalam Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang mengaku menjadi korban pencabulan kini masih trauma dan enggan ke sekolah.
Berdasarkan keterangan S, aksi pencabulan tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah para korban enggan ke sekolah dengan alasan takut pada sang guru atau pelaku.
Seorang keluarga korban, S yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (19/10/2023) mengatakan anak-anak tersebut saat ini belum berani ke sekolah.
Awalnya, para orang tua mengira jika anak mereka takut karena dimarahi atau dipukul sehingga laporan sang anak masih diabaikan.
Sebab, para orang tua menyangka laporan anak mereka itu hanya untuk alasan malas ke sekolah.
Namun, kata S, anak-anak yang mengaku takut terus bertambah hingga belasan orang.
Lalu, beberapa ibu mereka menanyai secara baik dan tenang mengapa takut ke sekolah.
Nah, saat itulah korban berterus terang jika mereka takut lantaran adanya guru yang menggerangi tubuh hingga alat vital mereka.
Baca juga: Modus jadi Teman Curhat, Oknum Guru di Wonogiri Cabuli Siswinya Sebanyak 4 Kali
Pengakuan tersebut terus bermunculan dari anak-anak perempuan kelas satu dan dua hingga jumlahnya mencapai 12 orang.
S yang juga tokoh masyarakat di sana awalnya berusaha melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam.
Belakangan lantaran korban yang terbilang banyak dan demi menghindari hal tak diinginkan, S bersama orang tua murid lainnya mendatangi Polres Subulussalam guna melaporkan kejadian tersebut.
Menurut S, orang tua pelapor tersebut berjumlah lima orang, selebihnya akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).